Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/260

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2). Keberatan pemblokiran dan Penyitaan Aset.

 Setiap Orang dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran dan Penyitaan aset. Pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran dan Penyitaan aset disampaikan kepada penyidik, penuntut umum, Jaksa Pengacara negara atau hakim. Jangka waktu pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak pemblokiran dan Penyitaan dilakukan. Keberatan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan alasan keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan pemblokiran dan Penyitaan yang diblokir dan disita serta bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar belakang aset.

 Kemudian penyidik atau penuntut umum bersama Jaksa Pengacara negara menilai keberatan yang diajukan, penilaian dilakukan masimal 5 (lima) Hari kerja, Jika keberatan diterima, maka harus dilakukan pencabutan pelaksanaan Pemblokiran oleh instansi berwenang yang melakukan Pemblokiran. berdasarkan permintaan atau perintah dari jaksa pengacara negara. Dalam hal keberatan ditolak, pihak yang mengajukan keberatan dapat mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang berkeberatan ke pengadilan.

 Apabila tidak ada orang, korporasi sebagai pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 5 (lima) hari sejak tanggal pemblokiran dan Penyitaan, Jaksa pengacara negara menyerahkan penanganan aset yang diketahui atau atut diduga terkait Tindak Pidana ke pengadilan negeri.

~253~