Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/259

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 instansi berwenang wajib melaksanakan pemblokiran dan Penyitaan segera setelah surat permintaan atau perintah Pemblokiran diterima dari jaksa pengacara negara, atau hakim.

 Jangka waktu Pemblokiran dilakukan dalam waktu paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari. Dalam hal jangka waktu Pemblokiran berakhir, instansi berwenang wajib mengakhiri Pemblokiran demi hukum. Perpanjangan pemblokiran dapat dilakukan 45 (Empat Puluh Lima) hari hari.

 paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan Pemblokiran. instansi berwenang wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan Pemblokiran dan penyitaan aset kepada:

1. Jaksa pengacara Negara, Pengadilan, dan
2. pihak yang berkepentingan,

 aset yang diblokir dan disita harus tetap berada pada instansi berwenang yang bersangkutan. Ketentuan ini juga memberikan kewajiban kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menyerahkan aset tindak pidana beserta dokumen pendukungnya kepada LPA. LPA Yang akan memantau dan mengelola sementara untuk menjaga nilai aset oleh hingga menunggu putusan hakim.

 perlindungan undang undang terhadap instansi berwenang dalam melakukan pemblokiran bahwa jaksa pengacara negara, dan instansi berwenang yang

melaksanakan perintah Pemblokiran tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam pelaksanaan Pemblokiran berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.

~252~