Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/258

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

1). Tindakan pemblokiran dan Penyitaan aset.

 Dalam pengaturan mengenai tindakan pemblokiran dan Penyitaan aset didahului dengan ketentuan umum, bahwa pemblokiran dan Penyitaan dilakukan terhadap aset yang secara langsung atau tidak langsung atau yang diketahui atau patut diduga digunakan atau akan digunakan, baik seluruh maupun sebagian, untuk Tindak Pidana.

 Yang melaksanakan pemblokiran adalah Jaksa Pengacara Negara atau hakim dengan meminta atau memerintahkan instansi berwenang untuk melakukan Pemblokiran dan Penyitaan Aset.

 Pemblokiran dan penyitaan dilakukan dengan penetapan Pengadilan Negeri dimana aset tersebut berada, dan menjadi dasar untuk meminta atau memerintahkan instansi berwenang untuk melakukan Pemblokiran. Penetapan pengadilan dilakukan maksimal 1 (satu) hari setelah pemblokiran dan Penyitaan di diajukan, dalam hal keadaan memaksa maka pemblokiran dan Penyitaan dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan, setelah melakukan pemblokiran dan Penyitaan Jaksa Pengacara Negara menyerahkan berita acara pemblokiran dan Penyitaan kepada Pengadilan.

 Permintaan pemblokiran harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:

a.nama dan jabatan pejabat yang meminta atau memerintahkan:
b. identitas orang atau Korporasi yang asetnya akan diblokir:
c. alasan pemblokiran dan Penyitaan, dan
d. tempat aset berada.

~251~