Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/257

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

baik langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun mengenai permintaan dan pemberian informasi dan dokumen. Penyerahan Dokumen dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerahasiaan

c. Kewajiban bagi setiap orang, korporasi, atau instansi pemerintah untuk menyimpan catatan dan dokumen mengenai permintaan dan pemberian informasi dan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Namun ada pengecualian, yaitu apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dari orang, Korporasi, atau instansi pemerintah yang memberikan informasi dengan beriktikad baik maka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

d. Alternatif perumusan kewenangan penelusuran diberikan kepada penuntut umum dan jaksa pengacara negara untuk dapat meminta bantuan kepada penyidik jika diperlukan. Pertimbangan alternatif ini adalah untuk efesiensi dan efektivitas penindakan.

c. Ketentuan Pemblokiran dan Penyitaan

Dalam ketentuan ini diberikan juga kewenangan kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan berdasarkan rekomendasi penyidik atau penuntut umum, tindakan dilakukan terhadap aset-aset yang menjadi objek yang dapat dirampas yang diatur dalam undang- undang. mekanisme pemblokiran dan Penyitaan aset diatur dua hal yaitu pertama, Tindakan pemblokiran dan Penyitaan dan kedua, Keberatan Terhadap Pemblokiran.

~250~