Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/256

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

permintaan Tindakan Perampasan Aset kepada Jaksa Agung, dari surat permintaan tersebut jaksa agung menilai alat bukti dan aset yang dicurigai aset tindak pidana. penilaian dilakukan maksimal 5 (lima) hari setelah surat diterima, apabila jaksa agung menyetujui maka dalam jaksa agung menunjuk Jaksa Pengacara Negara yang akan bertanggung jawab dalam mewakili jaksa agung melakukan tindakan Perampasan Aset.

  Kewenangan melakukan penelusuran dalam rangka perampasan aset tindak pidana (in rem) diberikan kepada penyidik atau penuntut umum bersama Jaksa Pengacara Negara. Dengan penjelasan sebagai berikut:

- Penyidik apabil penelusuran terhadap Aset tindak pidana yang belum diajukan ke pengadilan.
- Penuntut umum apabila penelusuran terhadap Aset tindak Pidana yang telah diajukan dipengadilan dan telah diputuskan oleh hakim dipengadilan.
- Jaksa Pengacara Negara, melakukan penelusuran bersama Penyidik atau penuntut umum.

  Dalam melaksanakan penelusuran tersebut, penyidik atau penuntut umum dan Jaksa Pengacara Negara diberi wewenang untuk meminta Dokumen kepada setiap orang, Korporasi, atau instansi pemerintah.

Selanjutnya diatur juga:

a. Kewajiban bagi setiap orang, Korporasi, atau instansi pemerintah untuk memberikan informasi dengan menyerahkan Dokumen kepada penyidik atau penuntut umum.
b. Larangan bagi setiap orang, korporasi, atau instansi pemerintah untuk memberitahukan kepada pihak lain,

~249~