Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/255

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dilaksanakannya Perampasan Aset kemudian tidak menghapuskan kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Dan Aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

  Kemudian, aset Tindak Pidana hanya dapat dirampas satu kali saja artinya aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dimohonkan untuk dirampas dalam putusan terhadap pelaku tindak pidana. Olehkarena itu Jaksa Pengacara Negara dalam gugatan permohonannya tidak boleh minta perampasan terhadap aset yang sama yang telah dirampas Negara melalui mekanisem pidana. Jika dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat kesamaan objek yang akan dirampas dengan permohonan Perampasan Aset, pemeriksaan terhadap permohonan Perampasan Aset ditunda sampai adanya putusan Hakim dalam perkara pidana.

  Dalam hal putusan Hakim terkait perkara pidana menyatakan Aset Tindak Pidana yang menjadi objek dalam permohonan Perampasan Aset dirampas, permohonan Perampasan Aset menjadi gugur. Perampasan aset masih bisa digunakan apabila ternyata masih ada barang yang belum disita.

b. Penelusuran Aset

  Mekaniseme dilakukannya penelusuran adalah dudahului dengan penemuan aset tindak pidana oleh Penyidik atau Penuntut Umum dengan bukti yang cukup, kemudian Penyidik atau Penuntut Umum melakukan

~248~