Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/252

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

aset tindak pidana305, lembaga pengelola aset tindak pidana306, dokumen307, setiap orang308, korporasi309, dan menteri310.

Berhubung pengertian perampasan aset tindak pidana yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah aset yang terkait dengan tindak pidana tetapi perampasannya tidak diputus berdasarkan putusan peradilan pidana (in personam). Pengertian perampasan aset seperti ini dikenal dengan istilah aset forfeiture (in rem), sementara istilah in rem ini belum ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan untuk menambahkan definisi aset tindak pidana dengan frasa kata in rem, sehingga menjadi "perampasan aset tindak pidana in rem".

Mengingat bahwa penuntutan dalam perkara ini objekharta benda yang terkait dengan tindak pidana tetapi tidak diputus dalam peradilan pidana (in personam), maka perlu untuk diberikan pengertian penuntutan dan penuntut umum yang berbeda dengan pengertian dalam KUHAP. Yang dimaksud dengan permohonan perampasan aset (in rem)

————
305 Pengelolaan Aset Tindak Pidana adalah kegiatan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pembagian, pengawasan, dan/atau pengembalian Aset Tindak Pidana.

306 Lembaga Pengelola Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut LPA adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola aset yang berasal dari penyitaan dan perampasan aset menurut undang-undang ini.

307 Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (a) tulisan, suara, atau gambar; (b) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau (c) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

308 Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi .

309 Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

310 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

~245~