Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/251

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Pemerintah Indonesia menggagas undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana dengan didahului definisi dari istilah khusus yang akan digunakan dalam rumusan ketentuan umum undang-undang antara lain: aset293, aset tindak pidana294, perampasan aset tindak (perampasan aset)295, penelusuran296, pemblokiran297, penyitaan298, instansi berwenang,299 jaksa pengacara negara300, penyidik301, Penuntut Umum302, Pihak Berkepentingan303, Pihak ketiga Berkeberatan304, pengelola

————————
293Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis.

294 Aset Tindak Pidana adalah aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana, atau yang digunakan untuk Tindak Pidana.

295 Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk merampas Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

296 Penelusuran adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal-usul dan keberadaan Aset Tindak Pidana.

297 Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu

298 Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik atau Penuntut Umum untuk mengambil alih dan/atau menyimpan Aset Tindak Pidana di bawah penguasaannya baik untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan maupun untuk kepentingan Perampasan Aset menurut undang-undang ini.

299 instansi berwenang adalah instansi yang berwenang berdasarkan undang undang melakukan tindakan pemblokiran dan penyitaan aset.

300 jaksa pengacara negara adalah Jaksa sebagai penerima surat kuasa khusus mewakili negara berperkara Perdata di pengadilan.

301 Penyidik adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, serta penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kehutanan.

302 Penuntut Umum adalah Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

303 Pihak Berkepentingan adalah seseorang atau korporasi yang dianggap terkait lansung dangan aset yang dicurigai hasil tindak pidana.

304 Pihak ketiga berkeberatan adalah seorang atau korporasi yang mempunyai kepentingan dan Secara nyata haknya dirugikan dengan dilaksanakannya gugatan perampasan aset tersebut.


~244~