Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/253

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

adalah tindakan penuntut umum untuk mengajukan permohonan perampasan aset kepada pengadilan negeri setempat yang berwenang mengadili perkara pidana dalam hal dan menurut cara yang akan diatur kemudian dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan penuntut umum adalah jaksa yang akan diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan permohonan perampasan aset dan melaksanakan penetapan dan/atau putusan hakim.


2. Substansi Pengaturan

a. Aset yang Diperoleh atau Diduga Berasal dari Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas
Aset tindak pidana yang dapat dirampas adalah aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana yaitu:
1. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana
2. Aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kekayaan tersebut,
3. Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,
4. Aset tindak pidana dari terpidana tidak menjadi uang pengganti, aset tindak pindana terkait lansung dengan status pindana dari terpidana.
5. Aset yang ditemukan barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.

~246~