Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/250

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bagi pihak yang berkeberatan terhadap tindakan tersebut, lalu memasukkan gugatan permohonan perampasan aset ke pengadilan, selanjutnya mengatur mengenai kewenangan pengadilan, pengumuman aset yang hendak dirampas, keterlibatan pihak ketiga yang berkeberatan, dilakukan mekanisme pengujian dan pembuktian didepan hakim, dalam hal terdapat pihak ketiga maka dilakukan mekanisme pembuktian terbalik, keputusan hakim dan apabila terbukti maka aset dirampas apabila tidak terbukti maka aset dikembalikan kepada yang berhak, serta pengelolaan aset yang dirampas.

kemudian diatur pula mengenai ruang lingkup, bahwa pengaturan ditujukan terhadap aspek aset yang berada diindonesia tetapi juga terhadap aset yang berada diluar negeri, sehingga dalam penerapan nya perlu dilakukan kerjama internasional, baik pengaturan bagaimana merampas aset yang berada dinegara lain tetapi juga terhadap aset negara lain yang berada diindonesia, kerjasama tersebut menggunakan asas Resiprokal Asas ini menghendaki kerjasama timbal balik antar negara yang dilakukan secara terorganisir, sehingga akan menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menerima dan memberikan bantuan hukum yang saling menguntungkan.

C. Ruang Lingkup Pengaturan

Materi muatan dan substansi yang terkandung dalam pengaturan mengenai perampasan aset tindak pidana diuraikan sebagaimana berikut ini.

1. Definisi Istilah-Istilah Khusus

Sesuai dengan rekomendasi dari Theodore S. Greenberg dkk. dalam buku panduan Stolen Asset Recovery:A

~243~