Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/249

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

B. Jangkauan Dan Arah Pengaturan

Pengaturan Permpasan Aset tindak pidana menjangkau aspek pengaturan nasional dan kerjasama internasional, Mengingat kemajuan di era globalisasi serta berkembangnya praktek tindak pidana yang tidak hanya terorganisir tetapi telah lintas batas negara, baik yang bersifat domestik maupun transnasional, maka subyek dalam pengaturan ini adalah Aset yang diduga berasal dan digunakan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan. Sehingga segala aset yang dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana dan dapat pula memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana (crimes for corporation) harus dapat disita.

Mendasarkan hal tersebut, maka pengaturan perampasan aset menggunakan sistem suatu tindakan hukum untuk melawan aset itu sendiri, bukan terhadap individu (in personam), sehingga mekanisme peradilan yang digunakan adalah sistem perdata khusus, yaitu kekhususannya karena negara akan diwakilkan oleh jaksa pengacara negara untuk melakukan gugatan perampasan tersebut di pengadilan dan waktu untuk menggugat dipengadilan terbatas dan berbeda dengan mekanisme peradilan perdata yang sangat panjang. Penggunaan mekanisme ini tidak menghilangkan aspek pertanggung jawaban pidana dari suatu individu atau korporasi. Mekanisme perdata khusus tersebut selengkapnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, mekanisme perampasan aset didahului dengan Penelusuran yang didasarkan permintaan penyidik atau penuntut umum berdasarkan hasil dari penyidikan atau penuntutan dipengadilan kemudian menyimpulkan perlu melakukan mekaniseme perampasan aset, selanjutnya pemblokiran dan penyitaan dan keberatan atas tindakan tersebut serta membuka ruang komplain

~242~