Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/248

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

komprehensif mengenai pengelolaan aset yang telah dirampas akan mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan pertama dan kedua, terdapat kebutuhan hukum akan pengaturan ketentuan-ketentuan mengenai perampasan asset dalam bentuk undan-undang: dengan mengingat Pasal 5 ayat (l) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyusunan pengaturan Perampasan Aset Tindak Pidana akan menjadi langkah besar dalam bangunan sistem hukum nasional, untuk mewujudkan misi Pencegahan dan penindakan terhadap aset yang berasal atau digunakan sebagai tindak pidana dapat ditanggulangi, aset tersebut dapat dijadikan alat bagi negara untuk mengurangi kejahatan kajahatan yang terjadi khususnya kajahatan non konvensional dan telah mempunyai teknik yang berbeda dan lebih canggih, perampasan aset akan melemahkan dan menjadi penangkal dari langkah langkah kejahatan non konvensional yang telah lintas batas, sebagai tujuan dari bernegara yang ingin menciptakan kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan dalam pembangunana nasional maka pengaturan Perampasan Aset tindak pidana penting untuk segera dilakukan dengan tetap menjaga Hak Asasi Manusia serta menyesuaikan dengan sistem hukum dan kelembagaan diindonesia, tetapi tetap menggunakan prinsip internasional yang telah menjadi standar bersama sehingga aspek perampasan aset tidak hanya dapat dilaksanakn diindonesia tetapi juga bekerjasama dengan negara negara lain di dunia.

~241~