Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/247

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB V
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN
RUANG LINGKUP PENGATURAN

A. Sasaran

Konstruksi sistem hukum pidana yang berkembang akhir- akhir ini di Indonesia tidak lagi hanya bertujuan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi, menemukan pelakunya serta menghukum pelaku tindak pidana dengan sanksi pidana, baik pidana penjara maupun pidana kurungan tetapi telah mengarah pada memaksimalkan pengembalian aset khususnya yang merugikan keuangan negara. Dengan berkembangnya hukum nasional yang tidak terlepas dari perkembangan hukum internasional seperti arah penyelesian atau penindakan terhadap kejahatan tidak hanya menggunakan instrumen pidana masalah tetapi telah menyesuaikan dengan pola pencegahan dan penanggulangan kejahatan itu sendiri dengan memeperluas apek dari kejahatan yang harus ditindak seperti penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana, yang selama ini belum berkembang menjadi bagian penting di dalam penanggulangan kejahtan di Indonesia.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dibuat dengan beberapa pertimbangan. Pertama, bahwa sistem dan mekanisme yang ada mengenai perampasan aset hasil tindak pidana berikut instrumen yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, pada saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, bahwa pengaturan yang jelas dan

~240~