Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/246

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

segala tuntunan. Selain itu perampasan juga dapat dilakukan terhadap aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan maupun yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dikemudian hari ternyata terdapat aset dari tindak pidana yang belum dirampas. mekanisem ini merupakan solusi atau konsep peradilan yang dapat memenuhi tujuan yaitu mengembalikan aset negara dan menyita aset yang terkait dengan kejahatan.


~o0o~

~239~