Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/244

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dalam perkembangan terakhir di dunia internasional, penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah meyetujui dan menetapkan sejumlah konvensi yang berkaitan dengan upaya menekan tingkat kejahatan di antaranya adalah United Nation Convention on Trans National Crime (UNTOC) pada tahun 2000 dan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) pada tahun 2003 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Korupsi. Adapun salah satu bagian penting yang diatur dalam konvensi tersebut adalah adanya pengaturan yang berkaitan dengan penelusuran, penyitaan, dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana termasuk kerjasama internasional dalam rangka pengembalian hasil dan instrumen tindak pidana antar negara. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut maka pemerintah Indonesia harus menyesuaikan ketentuan- ketentuan perundang-undangan yang ada dengan ketentuan- ketentuan di dalam konvensi tersebut.

Pengaturan mengenai perampasan aset yang berlaku di Indonesia saat ini hanya dapat dilaksankan jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mekanisme ini seringkali sulit diterapkan akibat adanya berbagai halangan yang mengakibatkan pelaku kejahatan tidak bisa menjalani pemeriksaan sidang pengadilan, juga tidak tertutup kemungkinan tidak dapat diterapkan karena tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan. Aset kejahatan seringkali dengan mudah dialihkan atau bahkan dilarikan ke luar negeri.

~237~