Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/242

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

NRI 1945 Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4) , Pasal 28J, kemudian diatur dalam Berbagai bentuk perundang-undangan yang terkait dengan perampasan aset berupa :

  1. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  2. HIR (Het Herziene Indonesich Reglement Atau Reglemen Indonesia Baru, Stb. 1848-16, Ingevolge Stb. 1848-57 I.W.G. 1 Mei 1848, Opnieuw Bekend Gemaakt Bij Stb. 1926-559 En Stb. 1941-44)
  3. RBG (Reglement Buitengewesten, Staatsblad 1927 Nomor: 227)
  4. RV. (Rgelement Op De Burgerlijke Rechtsvordering Voorderaden Van Justitie Opa Java En Het Hoogerechtshof Van Indonesie, Alsmede Voor De Risidentiegerechten Op Java En Madura) yang lazim disebut reglemen Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa (Stb. 1847 Nomor: 52 jo Stb. 1849 Nomor: 63)
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  6. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme;
  7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  8. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  9. Undang-Undang no. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002.


~235~