Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/241

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

usaha pengembalian uang negara juga terganjal oleh karakteristik tindak pidana korupsi yang pembuktiannya sangat detail dan memakan wktu yang teramat panjang. Sementara di satu sisi, upaya koruptor untuk menyembunyikan harta hasil tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak korupsi itu terjadi. Rata-rata rentang waktu 2 hingga 3 tahun untuk menyelesaikan sebuah kasus tindak pidana korupsi memberikan waktu yang teramat longgar bagi pelakunya untuk menghilangkan jejak atas harta yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

Kesulitan untuk mendeteksi harta tindak kejahatan korupsi (asset tracing) kian bertambah jika kegiatan memindahkan harta kekayaan ke negara lain sudah dilakukan. Belajar dari pengalaman negara lain yang berusahanuntuk mendapatkan kembali harta hasil kejahatan korupsi mantan presidennya, dibutuhkan waktu yang panjang dan usaha yang serius, baik dalam skala domestik maupun internasional.

Dalam sejarah perampasan aset korupsi di Indonesia masih belum membuahkan hasil yang signifikan. Aset-aset yang dibawa keluar negeri seperti dalam beberpa kasus Edy Tansil, Bank Global, kasus-kasus BLBI, dan kasus-kasus lainnya sampai hari ini aparat penegak hukum masih mengalami kesulitan pelacakan sampai perampasannya. Hambatan itu bukan saja karena perangkat hukumnya yang masih lemah, tetapi juga belum ada perangkat hukum yang mengatur kerjasama dengan Negara lain untuk perampasan aset hasil kejahatan.

C. Landasan Yuridis

Pengaturan mengenai perampasan aset sudah diatur dalam bbeberapa peraturan, terkait, tetapi secara prinsipil perampasan aset terkait dengan hak asasi manusia yang diatur dalam UUD

~234~