untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat. Berdasarkan pemikiran seperti ini, penanganan tindak pidana dengan motif ekonomi harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berkeadilan bagi masyarakat melalui pengembalian hasil dan instrumen tindak pidana kepada negara untuk kepentingan masyarakat.
Pencapaian tujuan dan cita tersebut hanya dapat diwujudkan dengan memajukan perekonomian nasional. Perekonomian nasional baru dapat dimajukan jika sektor keuangan dan perbankan dapat tumbuh dengan sehat dan terjamin dilihat dari sudut kepastian hukum. Kepastian hukum baru akan tercapai jika didasarkan pada peraturan perundang- undangan berkaitan dengan keuangan negara dan perbendaharaan dan perpajakan yang memadai. Kelemahan peraturan perundang-undangan dalam sektor tersebut termasuk ketentuan yang tumpang tindih dan menimbulkan multi tafsir merupakan celah hukum (loopholes) dari awal timbulnya kerugian negara.
Aset hasil kejahatan adalah titik terlemah dari mata rantai kejahatan. Setiap orang tidak berhak menikmati aset hasil kejahatan.
B. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Perkembangan praktek korupsi di Indonesia yang sudah mengakar dan menyebar ke semua lapisan birokrasi sudah
~231~