Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/237

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tidak memihak, (iii) adanya pemisahan kekuasaan dalam sistem pengelolaan kekuasaan negara, dan (iv) berlakunya asas legalitas hukum, yaitu bahwa semua tindakan negara harus didasarkan atas hukum yang sudah dibuat secara demokratis sebelumnya, bahwa hukum yang dibuat itu memiliki supremasi atau berada di atas segalanya, dan semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum.291

Dengan perkataan lain, yang diharapkan oleh penyusun UUD NRI Tahun 1945 bukanlah semata suatu Negara Hukum dalam arti yang sangat sempit atau Negara berdasar undang- undang, bukan pula kehidupan bernegara berdasarkan Supremasi Hukum semata, tetapi kehidupan berbangsa dan bernegara yang membawa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, baik bagi seluruh bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan politik tetapi juga bagi tiap-tiap warga negaranya, tua-muda, tinggi-rendah, kaya- miskin, tanpa perbedaan asal-usul ethnologis atau rasial, atau tinggi rendahnya status sosial seseorang, atau apa agama yang dianutnya. Karena itu paham Negara Hukum sebagaimana berkembang di abad ke-20, yaitu yang sekaligus harus mengembangkan suatu negara kesejahteraan (Welfare State) yang bertanggung jawab lebih dekat pada pemahaman UUD NRI Tahun 1945 daripada paham Anglo-Amerika tentang The Supremacy of Law atau paham Supremasi Hukum.292

Sebagai sebuah negara yang berdasarkan pada hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat) maka pemerintah berkewajiban untuk mensinergikan upaya penegakan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dengan upaya pencapaian tujuan nasional

——————————————————

291Moh. Mahfud M.D, “Politik hukum di Indonesia”, (Jakarta: LP3S,1998), hlm. 121-194

292 Ibid,hlm. 152

~230~