Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/236

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB IV
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS


Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana ini menggunakan pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai kerangka dan landasan berpikir dalam merumuskan dan menyusun ruang lingkup, serta pengaturan muatan-muatannya yang dipandang penting dan relevan sehubungan dengan kebijakan hukum perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana. Sebab disadari bahwa kerangka berpikir yang baik akan dapat menjelaskan berbagai hal pokok yang saling berkaitan, dengan alur pemikiran yang logis dan sistematis.

A. Landasan Filosofis

UUD NRI Tahun 1945 telah menetapkan tujuan dan cita mencapai kesejahteraan rakyat. Di dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Ini merupakan bagian dari tujuan Negara Republik Indonesia. Filsafat Hukum yang dikandung dari hal tersebut adalah bahwa para pendiri bangsa kita mencita-citakan agar Negara Republik Indonesia menjadi Negara Hukum (Rechtsstaat), sebagaimana ternyata dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Dalam setiap negara hukum selalu harus ada unsur atau

ciri-ciri yang khas, yaitu (i) pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, (ii) adanya peradilan yang bebas, mandiri, dan

~229~