Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/235

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

antara lain karena tidak ada dasar hukum yang disepakati bersama oleh Negara pihak, terutama yang berkaitan dengan pengembalian aset hasil korupsi: hal itu menjadi hambatan administratif dan teknis yang tidak mudah untuk diatasi.

Kedua, sulitnya mendeteksi, memantau dan memperoleh informasi mengenai aset hasil korupsi yang telah ditransfer lintas Negara, apalagi jika aset tersebut berhasil dicuci. Oleh karena itu sangatlah penting untuk memperkuat rezim pengaturan dan pengawasan internal yang komprehensif untuk bank dan lembaga keuangan non bank dalam rangka mencegah dan memberantas segala bentuk pencucian uang serta untuk menjalin kerjasama dan tukar menukar informasi pada tingkat nasional dan intemasional dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum nasional masing-masing.

Sehubungan dengan itu, penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Perjanjian Timbal Balik Dalam Masalah Pidana untuk mengoptimalkan pengembalian aset- aset hasil korupsi juga sangat ditentukan oleh profesionalisme dan integritas para penegak hukum kita Para penegak hukum yang terkait dengan pelaksanaan MLA, selain harus menguasai instrumen hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi dan mekanisme kerja lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk memberantas korupsi dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, juga dituntut mampu menjalin kerja-sama pada tingkat nasional, regional maupun internasional.290

~oOo~

——————————————————

290 Ibid.

~228~