Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/234

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tantangan yang perlu diatasi dalam pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2006 antara lain 289  :

Pertama, salah satu asas MLA ialah bahwa MLA dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian. Sampai saat ini Pemerintah Indonesia baru memiliki perjanjian MLA dengan Pemerintah Australia yaitu berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Pengesahan Treaty Between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Asissiance in Crime Matters. Kemudian ratifikasi perjanjian antara Pemerintah RI dengan RRC mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam masalah Pidana yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2000, telah disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang. Sedangkan ratifikasi perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik antara Negara-negara Asean yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Nopember 2004 sedang diproses untuk diajukan kepada DPR. Selain ratifikasi perjanjian MLA tersebut di atas, Pemerintah RI perlu proaktif membuat perjanjian MLA dengan Negara- negara lain yang dijadikan sarang persembunyian para koruptor dan/atau tempat menyembunyikan aset hasil jarahannya. Membuat perjanjian MLA dengan Negara lain tidak mudah, lebih-lebih lagi dengan Negara yang mempunyai sistem hukum dan kepentingan yang berbeda dengan Indonesia. Bila perjanjian MLA dengan Negara tertentu belum ada, memang MLA dapat dilakukan atas dasar hubungan baik. Tetapi dalam praktek hal tersebut tidak mudah untuk dilakukan lebih-lebih lagi bila menyangkut pengembalian aset hasil korupsi. Penyebabnya

——————————————————

289 AA. Oka Mahendra, Op.Cit.