Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/233

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. di Indonesia, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di Indonesia berdasarkan putusan perampasan atas permintaan Negara asing.

Sejak ditandatanganinya United Nations Convention Againts Transnasional Organized — Crime (2000)287, para penegak hukum di negara-negara penandatangan konvensi punya harapan untuk saling membantu dalam pengembalian aset hasil kejahatan transnasional terorganisasi, termasuk hasil tindak pidana korupsi yang telah dibawa kabur ke Negara lain. Dalam Pasal 1 ayat (2) Konvensi tersebut antara lain dikemukakan, bahwa “Negara-negara anggota pada tingkat yang dibolehkan oleh Undang-Undang dalam negeri dan jika juga diminta, harus memberikan pertimbangan utama untuk mengembalikan hasil- hasil kejahatan atau kekayaan yang disita kepada Negara anggota Pemohon sehingga dapat memberikan kompensasi terhadap para korban dari kejahatan atau mengembalikan hasil kejahatan atau kekayaan tersebut kepada pemilik sah”. Kemudian Pasal 51 United Nations Conwentions Againts Corruptions (UNCAC) 2000288 mewajibkan Negara Pihak untuk memberikan satu sama lain kerjasama dan bantuan seluas mungkin dalam kaitan pengembalian aset-aset hasil korupsi yang merupakan prinsip dasar konvensi itu sendiri.

Meskipun peluang untuk pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dibawa kabur ke luar negeri cukup terbuka, namun masih ada sejumlah

__________________

287 Konvensi PBB ini telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang United Nations Convention Againts Transnational Crime tertanggal 30 April 2008.

288 Konvensi PBB ini juga telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang UNCAC tertanggal 18 April 2006.

~226~