Dalam pasal-pasal berikutnya dimuat secara rinci ketentuan mengenai transit dan permintaan bantuan untuk:
- Mencari atau mengidentifikasi orang;
- Mendapat pernyataan, dokumen dan alat bukti lainnya secara sukarela;
- Mengupayakan kehadiran orang di Negara Peminta;
- Penggeledahan dan penyitaan barang, benda atau harta kekayaan;
- Penyampaian surat;
- Menindaklanjuti putusan pengadilan Negara Peminta.
Mengenai segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan permintaan Bantuan, menurut Pasal 50 Undang-Undang dibebankan kepada Negara Peminta yang meminta Bantuan, kecuali ditentukan lain oleh Negara Peminta dan Negara Diminta.
Pengaturan dalam Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana tidak mengurangi pelaksanaan kerjasama timbal balik dalam masalah pidana yang selama ini telah dilakukan melalui wadah International Criminal Police Organization-INTERPOL.
Perlu ditambahkan bahwa menurut Pasal 57 UU MLA, Menteri dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan Negara asing untuk mendapatkan pergantian biaya dan bagi hasil dari hasil harta kekayaan yanc dirampas:
- di Negara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan putusan perampasan atas permintaan Menteri; atau
~225~