Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/232

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dalam pasal-pasal berikutnya dimuat secara rinci ketentuan mengenai transit dan permintaan bantuan untuk:

  1. Mencari atau mengidentifikasi orang;
  2. Mendapat pernyataan, dokumen dan alat bukti lainnya secara sukarela;
  3. Mengupayakan kehadiran orang di Negara Peminta;
  4. Penggeledahan dan penyitaan barang, benda atau harta kekayaan;
  5. Penyampaian surat;
  6. Menindaklanjuti putusan pengadilan Negara Peminta.

Mengenai segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan permintaan Bantuan, menurut Pasal 50 Undang-Undang dibebankan kepada Negara Peminta yang meminta Bantuan, kecuali ditentukan lain oleh Negara Peminta dan Negara Diminta.

Pengaturan dalam Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana tidak mengurangi pelaksanaan kerjasama timbal balik dalam masalah pidana yang selama ini telah dilakukan melalui wadah International Criminal Police Organization-INTERPOL.

Perlu ditambahkan bahwa menurut Pasal 57 UU MLA, Menteri dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan Negara asing untuk mendapatkan pergantian biaya dan bagi hasil dari hasil harta kekayaan yanc dirampas:

  1. di Negara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan putusan perampasan atas permintaan Menteri; atau

~225~