Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/231

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b.Uraian mengenai keterangan atau
pernyataan yang diminta untuk didapatkan;

c.Uraian mengenai dokumen atau alat bukti
lainnya yang diminta untuk diserahkan,
termasuk uraian mengenai orang yang dianggap
sanggup memberikan bukti tersebut, dan

d.Informasi mengenai pembiayaan dan akomodasi
yang menjadi kebutuhan dari orang yang
diminta untuk diatur kehadirannya di negara
asing tersebut.

Selanjutnya ditentukan bahwa Menteri dapat meminta informasi tambahan jika informasi yang terdapat dalam suatu pengajuan permintaan Bantuan dinilai tidak cukup untuk menyetujui pemberian Bantuan. Perlu ditambahkan bahwa pengajuan permintaan Bantuan, informasi atau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan Undang-Undang ini dapat dibuat dalam bahasa Negara Peminta dan/atau bahasa Inggris serta dibuat terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Dalam hal permintaan Bantuan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka menurut Pasal 29 Menteri meneruskan kepada Kapolri atau Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum permintaan tersebut dipenuhi. Dalam hal permintaan Bantuan dari Negara Peminta ditolak, Pasal 30 menentukan Menteri memberitahukan dasar penolakan tersebut kepada Pejabat Negara Peminta.

~224~