Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/228

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Menurut Pasal 9, Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Negara asing secara langsung atau melalui saluran diplomatik, berdasarkan permohonan dari Kapolri atau Jaksa Agung. Dalam hal tindak pidana korupsi, permohonan Bantuan kepada Menteri juga dapat diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 10 Undang-Undang ditentukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuh untuk pengajuan permintaan Bantuan. Pengajuan permintaan Bantuan harus memuat:

  1. Identitas dari instansi yang meminta;
  2. Pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut, serta nama dan fungsi institusi yang melakukan penyidikan, penuntutan dan proses pengadilan;
  3. Ringkasan dari fakta-fakta yang terkait kecuali permintaan Bantuan yanc berkaitan dengan dokumen yuridis;
  4. Ketentuan UU yang terkait, isi pasal dan ancaman pidananya;
  5. Uraian tentang Bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan;
  6. Tujuan dari Bantuan yang diminta; dan
  7. Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Negara Diminta;

~221~