Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/227

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

a. Permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dai pemeriksaan di sidang pengadiian atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika dilakukan dalam wilayah Indonesia, bukan merupakan tindak pidana,

b. Permintaan Bantuan berkaitan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika dilakukan di luar wilayah Indonesia, bukan merupakan tindak pidana,

c. Permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang terhadap orang tersebut diancam dengan pidana mati, atau

d. Persetujuan pemberian Bantuan atas permintaan bantuan tersebut akan merugikan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan di Indonesia, membahayakan keselamatan orang, atau membebani kekayaan Negara.

Perlu dikemukakan bahwa menurut Pasal 8 UU MLA ini, sebelum menolak Bantuan, Menteri harus mempertimbangkan persetujuan pemberian Bantuan dengan tata cara atau syarat khusus yang dikehendaki untuk dipenuhi.

4. Permintaan Bantuan dari Pemerintah RI (Pasal 9 s/dPasal 26).

~220~