Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/229

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Dalam pasal-pasal berikutnya dimuat secara rinci ketentuan mengenai permintaan Bantuan untuk:

a. Mencari atau mengidentifikasi orang;

b. Mendapatkan alat bukti;

c. Mengupayakan kehadiran orang di Indonesia;

d. Permintaan dikeluarkannya surat perintah di negara asing dalam mendapatkan alat bukti yang meliputi mengeluarkan surat perintah pemblokiran, penggele-dahan, penyitaan atau lainnya yang diperlukan;

e. Menindaklanjuti putusan pengadilan.

Selain itu diatur pula mengenai pembatasan penggunaan pernyataan, dokumen dan alat bukti serta masalah yang berkaitan dengan transit.


5. Permintaan Kepada Pemerintah RI (Pasal 27 s/d Pasal 55. Pasal 27).


UU MLA menentukan bahwa setiap negara asing dapat mengajukan permintaan bantuan kepada pemerintah RI secara langsung atau melalui saluran diplomatik. Pengajuan permintaan bantuan tersebut, menurut Pasal 28 harus memuat:

a. Maksud permintaan Bantuan dan uraian mengenai bantuan yang diminta;

b. Instansi dan nama pejabat yang melakukan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut;

~222~