Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/224

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Asas atau prinsip bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang dianut dalam Undang-undang MLA tersebut sebagai berikut285:

  1. Bantuan timbal balik dalam masalah pidana dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian dan jika belum ada perjanjian, maka Bantuan dapat dilakukan atas dasar hubungan baik.
  2. Undang-undang tidak memberikan wewenang untuk mengadakan ekstradisi, penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi, atau penyerahan orang, pengalihan narapidana, atau pengalihan perkara.
  3. Undang-undang memberikan dasar hukum bagi menteri yang bertanggungjawab di bidang hukum dan HAM sebagai pejabat pemegang otoritas (central autority) yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari Negara asing.

 Berdasarkan asas dan prinsip tersebut di atas, Undang-Undang MLA yang terdiri dari 60 Pasal terbagi dalam 6 Bab, dibentuk dengan pokok-pokok substansi sebagai berikut286 :

  1. Bentuk Bantuan

_____________________
285 Ibid.
286 Ibid.



~217~