Bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Pasal 3 Ayat 2) dapat berupa :
a. mengidentifikasi dan mencari orang;
b. mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya;
c. menunjukan dokumen atau bentuk lainnya;
d. mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan atau membantu penyidikan;
e. menyampaikan surat;
f. melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan;
g. perampasan hasil tindak pidana;
h. memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana;
i. melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana;
j. mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana; dan atau
k. bantuan lain yang sesuai undang-undang ini.
2. Permintaan Bantuan Ditolak (Pasal 6) jika:
a. permintaan bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atau tindak pidana yang dianggap sebagai:
~218~