Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/225

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Pasal 3 Ayat 2) dapat berupa :

a. mengidentifikasi dan mencari orang;

b. mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya;

c. menunjukan dokumen atau bentuk lainnya;

d. mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan atau membantu penyidikan;

e. menyampaikan surat;

f. melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan;

g. perampasan hasil tindak pidana;

h. memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana;

i. melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana;

j. mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana; dan atau

k. bantuan lain yang sesuai undang-undang ini.

2. Permintaan Bantuan Ditolak (Pasal 6) jika:

a. permintaan bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atau tindak pidana yang dianggap sebagai:

~218~