(1) Permohonan untuk membebaskan kapal dan/atau orang yang ditangkap karena melakukan tindak pidana di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan setiap waktu sebelum ada keputusan dari pengadilan perikanan dengan menyerahkan sejumlah uang jaminan yang layak, yang penetapannya dilakukan oleh pengadilan perikanan.
(2) Benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara.
Pasal 105
(1) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilelang untuk negara.
(2) Kepada aparat penegak hukum yang berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif diatur dengan Peraturan Menteri.
C. KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM MASALAH PIDANA
Kajian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (UU MLA), akan sanyat terkait dengan mekanisme kerjasama internasional dalam pengaturan perampasan aset. Untuk itu perlu secara
khusus digambarkan bagaimana pengaturan UU MLA saat ini
~216~