Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/210

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

  Pada ketentuan HIR yang mengatur Hukum Acara Perdata diatur dalam Bab IX tentang "Perihal Mengadili Perkara Dalam Perkara Perdata Yang Diperiksa Oleh Pengadilan Negeri" yang terdiri dari:

  Bagian Pertama tentang pemeriksaan perkara dalam persidangan mulai Pasal 115 sampai dengan Pasal 161.

  Bagian Kedua tentang bukti mulai Pasal 162 sampai dengan Pasal 177.

  Bagian Ketiga tentang musyawarah dan putusan mulai Pasal 178 sampai dengan Pasal 187.

  Bagian Keempat tentang banding mulai Pasal 188 dengan Pasal 194.

  Bagian Kelima tentang menjalankan putusan mulai Pasal 195 sampai dengan Pasal 224.

  Bagian Keenam tentang beberapa hal yang menjadi perkara-perkara yang istimewa mulai Pasal 225 sampai dengan Pasal 236.

  Bagian Ketujuh tentang izin berperkara tanpa ongkos perkara mulai Pasal 237 sampai dengan Pasal 245.

  Disamping Bab IX (Pasal 115 s/d 245 HIR) maka pada Bab XV (Pasal 372 s/d 395 HIR) merupakan "Peraturan Rupa-rupa" yang meliputi Acara Pidana dan Acara Perdata. Untuk itu Hukum Acara Perdata diatur dalam Pasal 372, 373, 374, 379, 380, 381, 388, 390, 391, 392 dan 393 HIR.

  Pada dasarnya dalam praktik peradilan ketentuan HIR diberlakukan untuk daerah Jawa dan Madura sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 19 Tahun 1964.62)


~203~