Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/211

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. RBG (Reglement Buitengewesten, Staatsblad 1927 Nomor: 227)

  Ditetapkan berdasarkan ordonansi 11 Mei 1927 dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 1927 khususnya Bab II Pasal 104 sampai dengan Pasal 323 RBg dan diterapkan untuk luar jawa dan madura sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1099 K/SIP/1972 tanggal 30 Januari 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 3 Tahun 1965.

  Hanya Titel IV dan V yang berlaku dan terdiri dari Titel IV, yakni:

Bagian I tentang pemeriksaan perkara dalam persidangan mulai Pasal 142 sampai dengan Pasal 188.

Bagian II tentang musyawarah dan putusan mulai Pasal 189 sampai dengan Pasal 198.

Bagian III tentang banding mulai Pasal 199 sampai dengan Pasal 205.

Bagian IV tentang menjalankan putusan mulai Pasal 106 sampai dengan 258.

Bagian V tentang beberapa hal mengadili perkara yang istimewa mulai Pasal 259 sampai dengan Pasal 272.

Bab VI tentang izin berperkara tanpa ongkos perkara mulai Pasal 273 sampai dengan Pasal 281.

Titel V tentang bukti mulai pasal 282 sampai Pasal 314 R.Bg.

c. RV. (Rgelement Op De Burgerlijke Rechtsvordering Voorderaden Van Justitie Opa Java En Het Hoogerechtshof Van Indonesie, Alsmede Voor De Risidentiegerechten Op Java



~204~