Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/209

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

  Di samping itu perlu dicatat bahwa Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2002-2016 dengan tegas menyatakan perlunya pengefektifan penerapan penyitaan aset (asset forfeiture) dan pengembalian aset (asset recovery). Meskipun merupakan bagian dari strategi pemberantasan tindak pidana pencucian uang, namun strategi nasional tersebut mencakup penarikan kembali hasil dari berbagai bentuk kejahatan serta perampasan sarana yang memungkinkan terlaksananya berbagai bentuk kejahatan, tidak terbatas kepada kejahatan dalam bentuk tindak pidana pencucian uang.

10. Terkait Dengan Hukum Acara Perdata

  Praktik peradilan perdata di Indonesia terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini terjadi oleh karena belum adanya produk nasional tentang peraturan Hukum Acara Perdata seperti halnya pada Hukum Acara Pidana melalui Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 (LNRI 1981-76, TLNRI 3209). Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 Undang-undang Nomor: 1 drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil maka dapatlah disebutkan bahwa sumber dasar penerapan Hukum Acara Perdata dalam praktik peradilan serta keterkaitannya dengan hukum positif lainnya adalah sebagai berikut:61)

a. HIR (Het Herziene Indonesich Reglement Atau Reglemen Indonesia Baru, Stb. 1848-16, Ingevolge Stb. 1848-57 I.W.G. 1 Mei 1848, Opnieuw Bekend Gemaakt Bij Stb. 1926-559 En Stb. 1941-44)


~202~