Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/199

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

melakukan salah satu tindak pidana korupsi wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara.

Secara khusus Pasal 38B dan 38C UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menetapkan bahwa:

    a. penuntut umum harus mengajukan tuntutan perampasan atas harta benda terdakwa pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok;
    b. terdakwa harus membuktikan bahwa harta benda bukan berasal dari tindak pidana korupsi pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi;
    c. hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa;
    d. pertimbangan apakah seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara diserahkan kepada hakim dengan pertimbangan

~192~