Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/198

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 19 ayat (1) UU Anti Korupsi menyatakan bahwa putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan. Selanjutnya, Pasal 19 ayat (2) UU Anti Korupsi menyatakan dalam hal putusan pengadilan meliputi perampasan barang-barang kepunyaan pihak ketiga yang beritikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan. Ketentuan ini sudah seharusnya diperhatikan oleh pengadilan sebelum menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang terkait dengan barang-barang kepunyaan pihak ketiga.


Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan ketentuan yang mengatur jika sesudah pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang ternyata terdapat barang-barang kepunyaan pihak ketiga yang didapat dengan itikad baik.


Dari ketentuan dijelaskan bahwa dalam waktu paling lambat dua bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum, pihak ketiga dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang ternyata terdapat barang-barang kepunyaannya yang didapat dengan itikad baik.


Pasal 38B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menetapkan bahwa setiap orang yang didakwa

~191~