Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/200

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

prikemanusiaan dan jaminan hidup bagi terdakwa; dan,
e. apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda harus ditolak oleh hakim.

f. Benda-benda yang digunakan untuk tujuan pembuktian yang sifatnya mudah rusak dapat dijual lelang dan hasil pelelangan dapat digunakan sebagai pengganti untuk disampaikan di persidangan, sementara sebagian dari benda-benda tersebut sebagian dapat disisihkan untuk digunakan sebagai barang bukti.

Sehubungan dengan kedua pasal tersebut di atas, definisi "benda-benda yang dirampas untuk negara" merupakan benda-benda yang harus diserahkan kepada departemen yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penelusuran dan pengembalian hasil tindak pidana korupsi di luar negeri, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang untuk: (i) meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri (Pasal 12 huruf h); dan (ii) melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 13 huruf f). Di samping itu, Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang

~193~