Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/195

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Adapun yang dimaksud “memblokir” pada perumusan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (4) UU 31 tahun 1999 adalah tindakan yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim yang berupa permintaan kepada bank agar jangan sampai terjadi mutasi, baik keluar maupun ke dalam pada rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa. Kemudian, Penjelasan Pasal 29 ayat (4) UU 31 tahun 1999 menjelaskan yang dimaksud dengan rekening simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan hasil perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, termasuk penitipan (custodian) dan penyimpanan barang atau surat berharga (safe deposit box), sedangkan rekening simpanan yang diblokir termasuk bunga, deviden, bunga obligasi, atau keuntungan lain yang diperoleh dari simpanan tersebut. Kemudian, pihak yang berwenang melakukan pemblokiran harta kekayaan yang terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aturan tentang perampasan barang sitaan diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19, serta Pasal 38 B dan Pasal 38 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Anti Korupsi menyebutkan bahwa pidana tambahan yang dapat dijatuhkan

~188~