Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/194

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

e. JIka perkara sudah diputus, benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan menurut putusan hakim kecuali benda itu dirampasn untuk negara,

- Pasal 273(3) mengatur bahwa "jaksa penuntut umum menguasakan benda kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang ...". Oleh karenanya, aset-aset rampasan harus dijual di kantor lelang negara.

4. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31 tahun 1999), dasar hukum yang dipergunakan penyidik, penuntut umum atau hakim untuk memblokir rekening milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil tindak pidana korupsi adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j atau Pasal 24 huruf i KUHAP.


~187~