Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/196

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana adalah pidana tambahan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Anti Korupsi.

 Dari ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dapat diperinci bahwa pidana tambahan yang ditentukan terdiri dari:

  1. perampasan barang bergerak yang berwujud yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik di mana tindak pidana dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut, atau
  2. perampasan barang bergerak yang tidak berwujud yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut, atau
  3. perampasan barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
  4. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.



    ~189~