Halaman ini tervalidasi
- Pasal 45:
- Dalam hal penyimpanan tidak mungkin atau biaya mahal, maka dapat diambil tindakan sebagai berikut:
- Benda dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum.
- Bila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda dapat diamankan atau dijual lelang dengan persetujuan hakim.
- Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.
- Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian dari benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
- Benda sitaan yang bersifat terlarng atau dilarang untuk diedarkan dirampas atau dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
- Pasal 46:
- Benda yang dikenakan penyitaan harus dikembalikan jika,
- Benda tidak lagi diperlukan untuk tujuan penyidikan dan penuntutan,
- Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti;
- Perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum,