Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/193

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- Pasal 45:

  1. Dalam hal penyimpanan tidak mungkin atau biaya mahal, maka dapat diambil tindakan sebagai berikut:
  2. Benda dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum.
  3. Bila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda dapat diamankan atau dijual lelang dengan persetujuan hakim.
  4. Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.
  5. Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian dari benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  6. Benda sitaan yang bersifat terlarng atau dilarang untuk diedarkan dirampas atau dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

- Pasal 46:

  1. Benda yang dikenakan penyitaan harus dikembalikan jika,
  2. Benda tidak lagi diperlukan untuk tujuan penyidikan dan penuntutan,
  3. Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti;
  4. Perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum,


~186~