Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/188

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

melakukan penyidikan terhadap TIPIKOR, Kejaksaan RI di dalam melacak hasil korupsi lewat lalu lintas giral jasa perbankan, selalu bekerja sama dengan PPATK yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk nenelusuri uang hasil kejahatan yang dicuci (money laundering).281

Selain pidana badan (penjara) dan/atau denda, juga dijatuhi pidana tambahan terhadap terpidana perkara korupsi, antara lain pembayaran uang pengganti. Sebagai pelaksana putusan pengadilan berdasarkan Pasal 270 KUHAP, di samping sebagai pengendali proses perkara yang menentukan dapat tidaknya seseorang dinyatakan sebagai terdakwa dan diajukan ke pengadilan (procureur die de procesvoering vaststelt), Kejaksaan selalu dihadapkan dengan kendala sulitnya menagih pembayaran uang pengganti. Hanya segelintir yang dapat memenuhi kewajibannya, selebihnya hampir tidak ada yang membayar dengan berbagai dalih, misalnya tidak punya lagi uang atau aset. Sikap terpidana yang tidak mau atau tidak mampu membayar uang pengganti itu seyogianya sudah bisa diketahui oleh penyidik dan penuntut umum sejak sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Menghadapi terpidana seperti ini, tuntutan pidana maksimum sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang perlu diterapkan kepada para pelaku TIPIKOR. Mengingat, dalam praktek sering terjadi aset koruptor yang disita tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.282

Dalam rangka penelusuran dan pengembalian hasil TIPIKOR di luar negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang untuk: (i) meminta bantuan


_____________________________

281 Ibid.

282 Ibid.

~181~