Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/189

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri (Pasal 12 huruf h), dan ii) melakukan kerjasama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 13 huruf f). Di samping itu, dalam Pasal 9 ayat (3) UU Bantuan Timbal Balik Dalam Hukum Pidana memberikan dasar bagi KPK untuk mengajukan permintaan bantuan ke negara lain (Dalam hal tindak pidana korupsi, permohonan bantuan kepada Menteri selain Kapolri dan Jaksa Agung juga dapat diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Agar upaya penelusuran dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi lebih efektif dan optimal sudah saatnya seluruh institusi penegak hukum bersatu membangun sinergi dalam bentuk suatu gugus tugas khusus sebagai kekuatan baru untuk menanganinya, misalnya Asset Tracking and Recovery Task Force (ATRTF).


Pada tanggal 3 Maret 2006 Presiden RI telah nengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perjanjian Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Undang- Undang tersebut bertujuan memberikan dasar hukum bagi Pemerintah RI dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pedoman dalam membuat perjanjian timbal-balik dalam masalah pidana dengan negara asing. Bantuan timbal balik dalam masalah pidana (MLA) menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-undang merupakan permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan Negara Diminta.

~182~