Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/187

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 UNCAC merupakan peraturan yang hanya memiliki ketentuan yang mengatur tentang perampasan in rem secara khusus, dan memberikan dasar hukum sebagai acuan untuk negara melakukan kerjasama internasional dalam permasalahan kejahatan maupun keuangan serta penggunaan teknologi antara sesama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam hal upaya pengembalian aset. Ketentuan tersebut dituangkan pada Article 54 (1) (c) of UNCAC: "Consider taking such measures as may be necessary to allow confiscation of such property without a criminal conviction in cases in which the offender cannot be prosecuted by reason of death, flight or absence or in other appropriate cases". Pasal 54 angka 1 huruf (c) UNCAC ini merupakan pasal yang memberikan dasar hokum dalam hal penggunaan tindakan perampasan secara in rem pada tiap negara-negara yang melakukan kerjasama internasional dalam hal upaya melakukan pengembalian aset.280

 Dapat ditambahkan bahwa menelusuri harta koruptor di dalam negeri nampaknya lebih mudah untuk dilakukan. Lebih-lebih Inpres No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, di samping memberikan instruksi khusus kepada Jaksa Agung untuk mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara, juga ditekankan untuk meningkatkan kerjasama dengan Kepolisian, BPKP, PPATK dan Institusi Negara yang terkait dengan upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat TIPIKOR. Sesuai dengan kewenangan yang ada pada Kejaksaan di dalam


______________________

280 Wahyudi Hafiludin Sadeli, Op. Cit., hlm. 35.

~180~