Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/186

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

semakin berkembangnya kejahatan baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Perkembangan kejahatan saat ini bahkan telah bersifat transnasional, melewati batas-batas negara dan menunjukan adanya kerjasama kejahatan yang bersifat baik secara regional maupun internasional. Hal ini nampaknya merupakan hasil sampingan dari berkembangnya sarana teknologi informasi dan komunikasi modern.279

UNCAC memberikan dasar acuan pada Pasal 54(1) (c), yang mewajibkan semua Pihak Negara untuk mempertimbangkan perampasan hasil tindak kejahatan tanpa melalui pemidanaan. Dalam hal ini UNCAC tidak terfokus pada satu tradisi hukum yang telah berlaku ataupun memberi usulan bahwa perbedaan mendasar dapat menghambat pelaksanaannya. Dengan ini UNCAC mengusulkan perampasan aset Non-pidana sebagai alat untuk semua yurisdiksi untuk mempertimbangkan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai sebuah alat yang melampaui perbedaan-perbedaan antar sistem. Tentunya berdasarkan keberlakukannya dalam ratifikasi yang dilakukan oleh negara-negara yang mengikuti dalam konvensi UNCAC tersebut, PBB selaku pihak penyelenggara dengan ini melanjutkan disposisional dalam bentuk pembuatan pedoman-pedoman (guidelines), standar-standar maupun model treaties, yang mencakup substansi yang lebih spesifik dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya pemulihan terhadap dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut.

——————————————————

279Ibid, hlm. 33.

~179~