Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/183

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

mengajukan keberatan dengan Dana yang diblokir dan bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar belakang Dana.274

Jika keberatan diterima, maka harus dilakukan pencabutan pelaksanaan Pemblokiran oleh PJK atau instansi berwenang yang melakukan Pemblokiran berdasarkan permintaan PPATK atau perintah dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.275 Dalam hal keberatan ditolak, pihak yang mengajukan keberatan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Apabila tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemblokiran, PPATK atau penyidik menyerahkan penanganan Dana yang diketahui atau patut diduga terkait Tindak Pidana Terorisme ke pengadilan negeri.276

Kemudian dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkan:277 terdapat pihak yang keberatan, pengadilan negeri melakukan pemeriksaan guna memutuskan Dana dikembalikan kepada yang berhak atau dirampas untuk negara. tidak ada pihak yang keberatan, pengadilan memutuskan Dana dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

Terhadapa pengadilan memang diatur dalam pasal 36 hingga pasal 40. Tetapi lebih pada mekanis melalui jalur pidana, berbeda dengan perampasan aset yang melalui mekanisme perdata karena fokus pada inrem atau benda bukan kepada person atau orang. Dalam pengaturan tersebut beberapa

——————————————————

274Pasal 25 ayat 4, UU TP Pendanaan Terorisme

275Pasal 25 ayat 5, UU TP Pendanaan Terorisme

276Pasal 25 ayat 1, UU TP Pendanaan Terorisme

277Pasal 25 ayat 1, UU TP Pendanaan Terorisme

~176~