Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/184

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

penambahan terkai hukum acara dalam peradialan yaitu mengenai:

  1. berwenang untuk meminta keterangan dari PJK, tidak berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi keuangan lainnya. Mekanisme meminta keterangan dari PJK.
  2. Menambahkan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik
  3. Pemeriksaan saksi dan ahli di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pendanaan terorisme dapat dilakukan melalui komunikasi jarak jauh dengan media audiovisua, dan syarat syarat dalam melakukan pemeriksaan tersebut.

Selanjutnya juga diatur dalam UU TP Pendanaan Terorisme mengenai kerja sama, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Pengaturan khusunya mengenai Permintaan Bantuan Pemblokiran Berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dari Negara Asing atau Yurisdiksi Asing. Yang juga sebaiknya diatur dalam perampasan aset.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) yang kemudian disebut UNCAC, pada tanggal 18 April 2006, menjelasakan bahwa perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui jalur pidana dan jalur perdata.

~177~