Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/182

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

demi hukum.267 Kemudian PJK atau instansi berwenang wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan Pemblokiran kepada:

  1. PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim; dan
  2. pihak yang diblokir,

jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan Pemblokiran.268 Dana yang diblokir harus tetap berada pada PJK atau instansi berwenang yang bersangkutan.269

Kemudian terdapat perlindungan terhadap instansi berwenang dalam melakukan pemblokiran bahwa PJK atau instansi berwenang yang melaksanakan perintah Pemblokiran tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam pelaksanaan Pemblokiran berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.270

Dalam pengaturan Keberatan Pemblokiran, Setiap Orang dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan Pemblokiran.271 Pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan Pemblokiran disampaikan kepada PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.272 Jangka waktu pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya Pemblokiran.273 Keberatan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan alasan keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang

——————————————————

267Pasal 23 ayat 9, UU TP Pendanaan Terorisme

268Pasal 23 ayat 7, UU TP Pendanaan Terorisme

269Pasal 23 ayat 8, UU TP Pendanaan Terorisme

270Pasal 24, UU TP Pendanaan Terorisme.

271Pasal 25 ayat 1, UU TP Pendanaan Terorisme

272Pasal 25 ayat 2, UU TP Pendanaan Terorisme

273Pasal 25 ayat 3, UU TP Pendanaan Terorisme

~175~