Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/181

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Yang melaksanakan pemblokiran adalah261 PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan meminta atau memerintahkan PJK atau instansi berwenang untuk melakukan Pemblokiran. melakukan Sedangkan pemblokiran dalam perampasana adalah Jaksa aset Pengacara yang Negara. Pemblokiran dilakukan dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta atau memerintahkan PJK atau instansi berwenang untuk melakukan Pemblokiran.262

Khusus Permintaan berwenang untuk PPATK melakukan ke PJK Pemblokiran atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan administrasi.263

Permintaan pemblokiran harus tertulis dilakukan secara dengan menyebutkan secara jelas mengenai:264

  1. nama dan jabatan pejabat yang meminta atau memerintahkan;
  2. identitas orang atau Korporasi yang Dananya akan diblokir;
  3. alasan Pemblokiran; dan d. tempat Dana berada.

PJK atau instansi berwenang wajib melaksanakan Pemblokiran segera setelah surat permintaan atau perintah Pemblokiran diterima dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.265

Jangka waktu Pemblokiran dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.266 Dalam hal jangka waktu Pemblokiran berakhir, PJK wajib mengakhiri Pemblokiran

——————————————————

261Pasal 23 ayat 1, UU TP Pendanaan Terorisme

262Pasal 23 ayat 2, UU TP Pendanaan Terorisme.

263Pasal 23 ayat 3, UU TP Pendanaan Terorisme

264Pasal 23 ayat 4, UU TP Pendanaan Terorisme

265Pasal 23 ayat 5, UU TP Pendanaan Terorisme

266Pasal 23 ayat 6, UU TP Pendanaan Terorisme

~174~