Yang melaksanakan pemblokiran adalah261 PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan meminta atau memerintahkan PJK atau instansi berwenang untuk melakukan Pemblokiran. melakukan Sedangkan pemblokiran dalam perampasana adalah Jaksa aset Pengacara yang Negara. Pemblokiran dilakukan dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta atau memerintahkan PJK atau instansi berwenang untuk melakukan Pemblokiran.262
Khusus Permintaan berwenang untuk PPATK melakukan ke PJK Pemblokiran atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan administrasi.263
Permintaan pemblokiran harus tertulis dilakukan secara dengan menyebutkan secara jelas mengenai:264
|
PJK atau instansi berwenang wajib melaksanakan Pemblokiran segera setelah surat permintaan atau perintah Pemblokiran diterima dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.265
Jangka waktu Pemblokiran dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.266 Dalam hal jangka waktu Pemblokiran berakhir, PJK wajib mengakhiri Pemblokiran
——————————————————
261Pasal 23 ayat 1, UU TP Pendanaan Terorisme
262Pasal 23 ayat 2, UU TP Pendanaan Terorisme.
263Pasal 23 ayat 3, UU TP Pendanaan Terorisme
264Pasal 23 ayat 4, UU TP Pendanaan Terorisme
265Pasal 23 ayat 5, UU TP Pendanaan Terorisme
266Pasal 23 ayat 6, UU TP Pendanaan Terorisme
~174~