Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/180

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

TP Pendanaan Terorisme Pasal 2 ayat 1 bahwa UU TP Pendanaan Terorisme berlaku terhadap:

  1. Setiap Orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana pendanaan terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  2. Dana yang terkait dengan Pendanaan Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ruang lingkup dana yang terkait pendanaan terorisme,260 secara jelas memang juga menunjukkan aset dari suatu kejahatan, tetapi kejahatannya sudah secara spesifik ditentukan yaitu kejahatan terorisme. Sehingga pengaturan mengenai perampasan aset tidak perlu lagi mengatur terkait dengan kejahatan terorisme.


Mekanisme pemblokiran Dana merupakan tindakan salah satu kegiatan penting dalam hal pendanaan terorisme, Mengenai Pemblokiran pada UU TP Pendanaan Terorisme, diatur dua hal yaitu:

  1. Tindakan Pemblokiran dan
  2. Keberatan Terhadap Pemblokiran.

Dalam pengaturan mengenai tindakan pemblokiran didahului dengan ketentuan umum Pasal 22, bahwa Pemblokiran dilakukan terhadap Dana yang secara langsung atau tidak langsung atau yang diketahui atau patut diduga digunakan atau akan digunakan, baik seluruh maupun sebagian, untuk Tindak Pidana Terorisme.


————————

260 Dalam UU TP Pendanaan Terorisme, Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, dan/atau yang diketahui akan organisasi teroris, atau teroris.

~173~